PEMBERITAHUAN / KETENTUAN-KETENTUAN
A. PRESENSI
-
Pengambilan data/rekaman presensi dari mesin faceprint diusahakan paling lambat tanggal 2 (Dua) setiap bulannya.
-
Moderasi presensi dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dapat diajukan selama bulan berjalan sampai dengan tanggal 2 (Dua) bulan berikutnya pukul 12.00 WIB.
-
Moderasi lupa faceprint/fingerprint masuk, apel, dan pulang (kode L2, L3, L4, L5) dibatasi maksimal 3 (Tiga) kali dalam 1 (Satu) bulan.
-
Verifikasi dan pengesahan laporan presensi oleh Admin OPD paling lambat tanggal 2 (Dua) bulan berikutnya pukul 17.00 WIB.
-
Verifikasi dan pengesahan laporan presensi oleh Kepala OPD paling lambat tanggal 2 (Dua) bulan berikutnya pukul 17.00 WIB.
B. KINERJA
-
Pengisian kegiatan harian dapat dilakukan oleh masing-masing ASN selama bulan berjalan sampai dengan tanggal 1 (Satu) bulan berikutnya (maksimal pukul 23.59 WIB).
-
Verifikasi kegiatan harian ASN oleh atasan langsung dapat dilakukan selama bulan berjalan sampai dengan tanggal 2 (Dua) bulan berikutnya (maksimal pukul 23.59 WIB).
-
Pengisian kinerja ditetapkan dengan capaian minimal sebesar 100 (Seratus) poin.